Sumber :
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id
- Rencana kepolisian untuk memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan besar kapasitas mesin sempat membuat heboh. Terlebih, kabarnya aturan ini akan diberlakukan tahun ini.
Sebelumnya memang beredar kabar bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan aturan penggolongan SIM C ini menjadi tiga golongan. Tiga golongan SIM C tersebut adalah SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc, SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.
Baca Juga :
Jangan Lumasi Rantai Pakai Oli atau Gemuk
"Telegram memang benar dikeluarkan, tapi terkait dengan SIM online, bagi pemilik SIM yang mati punya waktu tiga bulan untuk memperpanjangnya. ST (Surat Telegram) untuk perpanjangan tiga bulan. Belum pernah kami buat ST untuk penggolongan SIM C," kata Condro dalam keterangannya kemarin.
Namun Condro membenarkan bahwa rencana penggolongan SIM C tengah digodok. Menurutnya, tujuan dari pengelompokan SIM C ini adalah untuk keselamatan para pengendara motor.
Tapi Condro mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana ini akan direalisasikan. Hanya saja pembahasan ini ditargetkan selesai dan segera direalisasikan pada tahun 2017.
"Paling cepat saja 2017 kemungkinan penerapan aturan ini," kata Condro.
Halaman Selanjutnya
Namun Condro membenarkan bahwa rencana penggolongan SIM C tengah digodok. Menurutnya, tujuan dari pengelompokan SIM C ini adalah untuk keselamatan para pengendara motor.