Kasus Kartel Harga

Yamaha Bocorkan Harga Asli Mio

Yamaha Mio M3 125.
Sumber :
  • Yamaha

VIVA.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkarakan dugaan kartel yang dilakukan dua pabrikan raksasa otomotif di Indonesia, Honda dan Yamaha. KPPU menilai, keduanya sekongkol memainkan harga skuter matik (skutik) 110-125cc agar menjadi mahal, dan mendapatkan untung besar.

img_title Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syaratnya
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Executive Vice President Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Beti, pendapat yang menyatakan bahwa harga motor di Indonesia sangat mahal dari KPPU tersebut tidak benar.
img_title Pajak Mobil Bisa Beda Meski Modelnya Sama, Ini 6 Faktor Penentunya
 
Dyon menjelaskan, harga yang telah dikeluarkan oleh Yamaha merupakan banderol yang sesuai dengan Indonesia. Hal ini dikarenakan, beban pajak yang ditanggung konsumen sebesar 42 persen dan membuat motor tersebut menjadi mahal. "Ya itu kan karena konsumen dibebankan pajak sebesar 42 persen untuk satu buah sepeda motor, makanya terlihat mahal," ujar dia, di Jakarta.
img_title Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak
 
Dyon kemudian merinci detail harga dan juga beban pajak yang harus ditanggung oleh konsumen setiap membeli satu buah sepeda motor skutik. Katanya, untuk satu buah sepeda motor Mio, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekira Rp932 ribu, dan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp41 ribu. Lalu, ditambah biaya pengiriman Rp132 ribu, dan margin kotor diler utama dan diler penjual Rp1,6 juta. 
 
Angka itu kemudian ditambah dengan PPN yang dibayar oleh konsumen sebesar Rp1 juta dan penambahan biaya balik nama serta Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sehingga, jka diestimasikan, harga yang tertera di dalam pembuatan satu motor Yamaha Mio sebesar Rp14,8 juta termasuk biaya pajak lainnya.
 
"Harga motor Mio Rp9,3 juta di Indonesia. Lalu kenapa di pasar Rp14,8 juta? Di Indonesia ada PPN, PPH, biaya balik nama dan biaya nama STNK dan BPKB. Jadi harga off the road itu Rp11,9 juta, tambah Rp2,9 juta dan PPN Rp1 juta harganya jadi Rp14,8 juta," ujar dia.
 
"Jadi tidak benar harga beban konsumen berlebihan. Dan tidak benar juga pengaturan harga atau paralel pricing. Karena kami memiliki strategi sendiri," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Sebelumnya, KPPU menuding keduanya telah melakukan praktik curang dengan memonopoli pasar skutik dan membuat kesepakatan harga alias kartel skutik berkapasitas mesin 110cc dan 125cc.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut