Syarat Helm Mendapatkan Standar SNI, Wajib Tahu
- FOTO: Dian Tami/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terutama roda dua berbanding lurus dengan tingkat kecelakaan yang tinggi. Hal ini membuat keselamatan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan dalam berkendara.
Sayangnya, tidak semua pemotor peduli dengan keselamatan di jalan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Kelalaian melindungi kepala menjadi faktor terbesar penyebab kematian dalam kecelakaan yang melibatkan pemotor.
Masih banyak masyarakat lalai akan hal ini dengan menganggap penggunaan pelindung kepala atau lazim disebut helm hanya sebagai formalitas agar tidak ditilang polisi. Bukan sebagai alat untuk melindungi kepala dari berbagai hal terutama benturan saat melaju dengan sepeda motor di jalan.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pemotor membuat pemerintah bersama pihak terkait yakni kepolisian dan dinas perhubungan terus berupaya meminimalisasi. Salah satunya adalah menerapkan penggunaan helm dengan spesifikasi standar nasional Indonesia atau SNI.
Penggunaan helm SNI sudah diberlakukan sejak 1 April 2010 lalu. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pun mewajibkan pengendara roda dua untuk menggunakan helm. Denda yang diberikan bila tidak menggunakan helm terutama berlabel SNI mencapai Rp250 ribu.
Menurut Direktur Ramopro Performance, Richard Ryan, kepada VIVA.co.id, beberapa spesifikasi atau ketentuan helm yang memenuhi standar SNI diantaranya material helm terbuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, serta tidak berubah jika ditempatkan pada suhu nol hingga 55 derajat celsius paling tidak selama empat jam.
Selain itu, helm SNI juga harus tahan dari pengaruh bensin, sabun, air, detergen, maupun radiasi ultraviolet. Sementara, bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan juga tidak terpengaruh oleh perubahan suhu.
Adapun, untuk konstruksi helm, standar SNI menetapkan bahwa helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm minimal 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama, dengan keliling masing-masing 500 milimeter untuk ukuran S, 540 hingga 580 milimeter untuk ukuran M, 580 hingga 620 milimeter untuk ukuran L, dan lebih dari 620 milimeter untuk ukuran XL.