Beda Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, Banyak Pengendara Masih Keliru

Garis marka jalan warna kuning
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Marka jalan menjadi salah satu elemen penting dalam lalu lintas karena berfungsi mengatur pergerakan kendaraan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Namun, masih banyak pengendara yang belum memahami perbedaan arti marka berwarna putih dan kuning yang kerap ditemui di jalan raya.

img_title Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Padahal, memahami arti marka jalan sangat penting agar pengendara terhindar dari pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip VIVA Otomotif dari Suzuki, Sabtu 13 Juni 2026, marka berwarna putih digunakan untuk mengatur arus lalu lintas yang searah. Marka ini paling sering dijumpai di jalan perkotaan maupun jalan tol.

img_title Viral! Rombongan Motor Nekat Hentikan Bus di Jalan Menurun Ciwidey

Garis putih putus-putus menandakan pengendara diperbolehkan berpindah lajur atau mendahului kendaraan lain, selama kondisi lalu lintas aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sementara itu, garis putih utuh memiliki arti kendaraan tidak diperbolehkan melintasi atau berpindah jalur. Marka jenis ini biasanya ditempatkan pada area yang membutuhkan tingkat keselamatan lebih tinggi, seperti menjelang persimpangan, tikungan, atau lokasi dengan jarak pandang terbatas.

img_title Warna Marka Jalan Bisa Selamatkan Nyawa

Berbeda dengan warna putih, marka jalan berwarna kuning umumnya digunakan untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah. Karena berfungsi sebagai pembatas dua arah kendaraan, pengemudi harus lebih berhati-hati ketika melintas di ruas jalan yang memiliki marka kuning.

Apabila berupa garis kuning putus-putus, pengendara masih diperbolehkan mendahului kendaraan di depan dengan syarat kondisi jalan aman dan tidak ada kendaraan dari arah berlawanan.

Namun jika berupa garis kuning utuh, pengendara dilarang melintasi garis tersebut karena berpotensi memasuki jalur lawan arah yang dapat menyebabkan kecelakaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada beberapa ruas jalan, terdapat pula marka ganda berupa satu garis utuh dan satu garis putus-putus. Aturannya, kendaraan hanya boleh melintasi marka dari sisi garis putus-putus, sedangkan dari sisi garis utuh tetap dilarang.

Selain warna, pengendara juga perlu memperhatikan bentuk marka yang ada di jalan. Memahami arti setiap marka tidak hanya membantu menghindari sanksi tilang, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan budaya berkendara yang aman dan tertib.

Ilustrasi kendaraan berhenti di zebra cross

Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut