Kena Tilang ETLE, Ini Cara Mengurus dan Bayar Dendanya

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia saat ini sudah mulai gencar menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai ruas jalan. Bahkan, dalam operasi patuh 2022 yang digelar dari 13-26 Juni 2022.

img_title Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Pemasangan kamera ETLE bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang diincar oleh ETLE antara lain, pengendara motor yang tak memakai helm, memainkan ponsel saat berkendara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, banyak pengendara yang belum paham betul akan tilang elektronik ini. Padahal belasan provinsi sudah memasang kamera ETLE ini dan mengincar para pelanggar.

img_title Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

Lalu bagaimana tahapan dari tilang ETLE ini, hingga si pelanggar harus membayar denda atas kesalahannya? Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Provinsi Ini, DKI Jakarta Segera Berakhir

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu dicatat, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Safety Riding Short Movie Contest 2026.

Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Dicegah, Budaya Keselamatan Berkendara Butuhkan Keterlibatan Berbagai Pihak

Keselamatan berkendara masih menjadi persoalan yang dianggap remeh oleh masyarakat di tengah tingginya penggunaan sepeda motor sebagai moda transportasi sehari-hari.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut