Ternyata Semudah Ini Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE, Bisa dari HP
- Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
Jakarta, VIVA – Banyak masyarakat yang masih bingung dan kadang terkecoh saat mendengar istilah tilang elektronik (ETLE).
Bahkan, tidak sedikit pengendara yang sebenarnya sudah melakukan pelanggaran, tapi baru sadar setelah surat konfirmasi tilang sampai di rumah atau malah tidak tahu sama sekali.
Seringkali pengendara tidak sadar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak pakai sabuk pengaman, atau bermain ponsel saat berkendara.
Berbeda dengan tilang konvensional yang dilakukan langsung di tempat, ETLE bekerja otomatis lewat kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik jalan.
Karena itu, penting untuk tahu cara mengecek apakah kendaraan kena tilang atau tidak.
Berikut ini beberapa cara mudah untuk mengetahui status tilang ETLE, dikutip VIVA dari laman resmi Auto2000:
1. Surat Tilang yang Dikirim ke Alamat Rumah
Kalau memang terbukti melanggar, petugas akan mengecek identitas kendaraan lewat database. Apabila cocok, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat rumah.
Surat itu biasanya dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang terekam kamera saat kejadian. Surat konfirmasi akan sampai dalam waktu sekitar tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
Kamera tilang ETLE
- Korlantas Polri
2. Cek Lewat Situs Resmi ETL
Kalau merasa pernah melanggar tapi belum dapat surat, bisa cek langsung lewat situs resmi ETLE.
Khusus untuk wilayah di bawah Polda Metro Jaya, cukup buka laman ETLE, lalu masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Kalau ada pelanggaran, data akan langsung muncul lengkap dengan waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan statusnya. Kalau tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan".
3. Cek di Situs e-Tilang
Cara lain untuk mengecek status tilang adalah lewat situs e-Tilang.
Caranya:
• Buka browser dan akses salah satu situs berikut: http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.
• Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko tilang yang biasanya ada di bagian bawah surat tilang.
• Klik "Cari" dan tunggu hasilnya muncul, lengkap dengan identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas yang menindak, pasal yang dilanggar, dan nominal denda.