Ternyata Semudah Ini Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE, Bisa dari HP

VIVA Otomotif: Polisi gunakan tilang ETLE pada pelanggar aturan lalu lintas.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

Jakarta, VIVA – Banyak masyarakat yang masih bingung dan kadang terkecoh saat mendengar istilah tilang elektronik (ETLE).

img_title Fitur Ini Bisa Bagi Biaya Perjalanan Otomatis

Bahkan, tidak sedikit pengendara yang sebenarnya sudah melakukan pelanggaran, tapi baru sadar setelah surat konfirmasi tilang sampai di rumah atau malah tidak tahu sama sekali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seringkali pengendara tidak sadar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak pakai sabuk pengaman, atau bermain ponsel saat berkendara.

img_title Sebelum GTA 6 Rilis, 7 Game Open World Ini Bisa Jadi Pengisi Waktu yang Tepat

Berbeda dengan tilang konvensional yang dilakukan langsung di tempat, ETLE bekerja otomatis lewat kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik jalan.

Karena itu, penting untuk tahu cara mengecek apakah kendaraan kena tilang atau tidak.

img_title STNK dan BPKB Hilang Tak Sengaja? Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Berikut ini beberapa cara mudah untuk mengetahui status tilang ETLE, dikutip VIVA dari laman resmi Auto2000:

1. Surat Tilang yang Dikirim ke Alamat Rumah

Kalau memang terbukti melanggar, petugas akan mengecek identitas kendaraan lewat database. Apabila cocok, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat rumah.

Surat itu biasanya dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang terekam kamera saat kejadian. Surat konfirmasi akan sampai dalam waktu sekitar tiga hari setelah pelanggaran terjadi.

Kamera tilang ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

2. Cek Lewat Situs Resmi ETL

Kalau merasa pernah melanggar tapi belum dapat surat, bisa cek langsung lewat situs resmi ETLE.

Khusus untuk wilayah di bawah Polda Metro Jaya, cukup buka laman ETLE, lalu masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.

Kalau ada pelanggaran, data akan langsung muncul lengkap dengan waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan statusnya. Kalau tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Cek di Situs e-Tilang

Cara lain untuk mengecek status tilang adalah lewat situs e-Tilang.
Caranya:
• Buka browser dan akses salah satu situs berikut: http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.
• Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko tilang yang biasanya ada di bagian bawah surat tilang.
• Klik "Cari" dan tunggu hasilnya muncul, lengkap dengan identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas yang menindak, pasal yang dilanggar, dan nominal denda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut