Pelat Nomor Hijau di Batam, Apa Istimewanya?

Plat nomor baru kendaraan dengan kombinasi warna dasar hijau dan biru
Sumber :
  • istimewa

Batam, VIVA – Nomor polisi atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Indonesia bukan sekadar deretan angka dan huruf. Ini menjadi penanda legalitas dan jenis penggunaan sebuah kendaraan.

img_title Pelat Nomor Dimanipulasi, Ini Alasan Tilang Manual Belum Bisa Ditinggalkan

Warna pelat nomor pun beragam dan masing-masing punya arti tersendiri. Tapi, ada satu warna pelat yang unik dan hanya ditemukan di daerah tertentu, yakni pelat nomor berwarna hijau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelat nomor hijau ini diterapkan di Batam, wilayah strategis yang masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone).

img_title Pelat Nomor Palsu Jadi Musuh ETLE, Begini Cara Polisi Membacanya

Warna hijau pada pelat menandakan bahwa kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas khusus sebagai kendaraan impor utuh atau CBU (Completely Built-Up).

Dikutip VIVA dari akun Instagram resmi @bcbatam, kendaraan CBU di Batam dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

img_title Mau Beli Mobil Bekas Pelat CD? Jangan Senang Dulu

Ini karena Batam masuk dalam zona yang memang mendapatkan keistimewaan fiskal dari pemerintah pusat.

"Ciri khas kendaraan CBU di Batam ini adalah pelat nomor warna hijau," tulis akun tersebut.


Tidak hanya warna yang berbeda, pelat hijau juga punya identitas khusus berupa huruf akhir X, Y, atau Z.

Huruf tersebut menandakan bahwa kendaraan tersebut berasal dari kawasan bebas dan tidak boleh digunakan di luar wilayah tersebut tanpa prosedur resmi perpindahan status kepabeanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, penerapan pelat nomor hijau ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Artinya, tidak semua orang bisa memiliki atau menggunakan kendaraan dengan pelat hijau ini. Hanya kendaraan yang masuk melalui skema khusus kawasan perdagangan bebas dan hanya boleh beroperasi di wilayah tersebut yang bisa mendapatkannya.

Ilustrasi gambar pelat nomor kendaraan dengan teknologi canggih

Pelat Nomor Motor atau Mobil Hilang dan Rusak, Segini Biaya Bikin Baru di Samsat

Pelat nomor kendaraan yang hilang maupun rusak perlu segera diganti agar kendaraan tetap memenuhi ketentuan administrasi dan aturan lalu lintas. Pemilik wajib tahu.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut