Cara Bikin dan Perpanjang SIM Tanpa e-KTP

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Hingga saat ini, proses pencetakkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di beberapa wilayah masih terkendala. Penyebabnya, blangko e-KTP selalu habis, sehingga warga harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya.

Hari Bhayangkara ke-74, 4.308 Warga Ikuti Program SIM Gratis

Hal itu tentu menyulitkan mereka yang hendak mengurus surat-surat tertentu. Salah satunya yakni memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).

Namun, ternyata, perpajangan SIM dapat dilakukan tanpa membutuhkan KTP. Hal itu disampaikan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi.

Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

Menurut dia, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, namun e-KTP mereka masih dalam proses, tetap bisa melakukannya. Caranya yakni dengan melampirkan surat keterangan dari pejabat daerah setempat.

"Iya, bisa. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari RT bahwa dia sedang mengurus e-KTP," kata Iwan kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.

Kabar Gembira Buat yang Lahir Tanggal 1 Juli

Dia juga menyarankan, masyarakat yang terkendala dengan e-KTP dalam pembuatan SIM juga menyertakan kartu keluarga (KK). Hal itu untuk menerangkan yang bersangkutan telah cukup umur untuk membuat SIM.

"Yang penting, dia ada surat keterangan bikin e-KTP. Kalau ada surat itu, ya sudah (bisa diproses pengajuannya)," lanjut Iwan. (ren)

Pelayanan SIM gratis untuk tenaga medis di RSD Wisma Atlet Kemayoran.

Polisi Layani Perpanjangan SIM Gratis bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet

Hari ini polisi melayani SIM bagi 214 tenaga medis.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2020