Gerindra Sewot Kasus Curi Start Iklan Kampanye Jokowi Disetop

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah), Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal (kanan), dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (kiri) yang tergabung dalam tim pemenangan Prabowo-Sandi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kasus dugaan curi start kampanye Jokowi-Maruf Amin disetop Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Penyetopan kasus ini dikritik dari kubu oposisi, Gerindra.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, menyindir secara halus dengan memahami posisi kepolisian dan kejaksaan berada di bawah presiden.

"Bawaslu adalah lembaga independen, (sedangkan) kepolisian dan kejaksaan lembaga hukum yang ada di bawah presiden," kata Muzani di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Ia menilai pelanggaran pidana pemilu ranahnya ada di Bawaslu. Sebab, Bawaslu merupakan lembaga yang dibentuk untuk memutuskan seseorang, baik caleg, partai politik atau calon presiden, melanggar atau tidak.

"Itu kewenangan adanya di Bawaslu. Kalau kemudian Bawaslu mengatakan ada unsur pelanggaran, dan Bawaslu bisa menjelaskan pelanggarannya apa saja," jelasnya.

Prabowo Cerita Tak sampai Satu Jam Putuskan Terima Ajakan Jokowi Gabung Kabinet

Namun, berbeda dengan peran dari kejaksaan dan kepolisian. Dua lembaga itu merupakan instansi penegak hukum.

"Tetapi kalau kemudian ada lembaga terkait dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan tidak memenuhi unsur, saya tidak tahu apalagi yang harus dijelaskan," kata Muzani.

Ia enggan berkomentar lebih banyak. Ia hanya berpendapat saat ini perlakuan hukum memang paling enak dipidatokan untuk orang lain. Namun, ketika harus diperlakukan untuk diri sendiri malah kemudian menjadi seperti tidak berdaya.

"Sudah ada jadwalnya kan. Tapi, kemudian ada yang terburu-buru di media massa. Kadang-kadang hukum memang paling enak dipidatokan untuk orang lain," kata Muzani.

Sebelumnya, Sentra Gakumdu mengambil keputusan kasus iklan di harian Media Indonesia yang terbit pada Rabu 17 Oktober 2018, tidak bulat. Bawaslu berbeda pendapat dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Bawaslu berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di harian Media Indonesia edisi Rabu 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya