KPU Tidak Atur Iklan Kampanye di Media Sosial

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemilihan Umum menjelaskan bahwa tidak ada aturan soal iklan kampanye di media sosial. Hanya saja, yang diatur iklan kampanye di media massa.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Tidak diatur, yang diatur adalah di televisi, radio, koran, dan media daring," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 27 Februari 2019.

Wahyu menjelaskan, tidak ada larangan juga jika ada peserta pemilu ingin kampanye di media sosial. "Boleh, peserta pemilu itu dapat berkampanye di media sosial," ujarnya.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Kampanye di media sosial itu kan, memang boleh. Iklan di media sosial, dengan media massa dua hal yang berbeda," katanya.

"Ini yang kita rembuk hari ini adalah iklan kampanye di media massa. Tetapi, kalau kampanye di media sosial, itu memang diperbolehkan," katanya. (asp)

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024