Sudah Ada 33 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU untuk Hitung Cepat

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA –  Komisi Pemilihan Umum menyatakan lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat atau quick counts harus sudah terdaftar di KPU. Dan hingga hari ini menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sudah ada 33 lembaga survei dan terverifikasi oleh KPU. 

img_title Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Lembaga survei tersebut adalah, Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI),  Poltracking Indonesia, Indonesian Research and Survey (IRES), OnlineSumut.com, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Penelitian dan Pengembangan Kompas, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC). Lalu, Indikator Politik Indonesia, Indekstat Konsultan Indonesia, Jaringan Suara Indonesia, Populi Center, Lingkaran Survey Kebijakan Publik, dan Citra Publik Indonesia.

img_title Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Selanjutnya  Survey Strategi Indonesia, Jaringan Isu Publik, Lingkaran Survey Indonesia, Citra Komunikasi LSI, Konsultan Citra Indonesia, Citra Publik, Cyrus Network, Rakata Institute, Lembaga Survei Kuadran, Media Survei Nasional, Indodata, dan Survey & Polling Indonesia (SPIN).

Celebes Research Center, Roda Tiga Konsultan, Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Indomatrik, Puskaptis dan Pusat Riset Indonesia.

img_title Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Wahyu mengingatkan lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat harus mengikuti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal  449 ayat (5) UU 7/2017, di mana pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Bila sebelum dua jam maka lembaga survei melanggar undang-undang,” kata Wahyu di hotel Sultan, Jakarta, Kamis 14 Maret 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai apakah masyarakat percaya pada hasil survei dan hitung cepat lembaga survei tersebut, Wahyu enggan berkomentar.

“Sejauh ini lembaga survei yang memenuhi syarat merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak itu urusan masyarakat,” katanya. (sah)
 

 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut