KPU Usulkan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp36 Juta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat melaksanakan tugas pemungutan suara akan mendapatkan santunan. 

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Sudah dituangkan dalam Juknis (petunjuk teknis). Semacam SK (surat keputusan) untuk menentukan jumlah besaran santunan. Bagaimana penyalurannya, prinsipnya diberikan santunan sudah selesai," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2019. 

KPU mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk besaran santunan yang akan diberikan kepada para korban meninggal sebesar Rp36 juta. 

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Bisa dikonfirmasi ke kemententerian keuangan. KPU maunya hari ini selesai. Kalau besaran yang diusulkan KPU Rp36 juta," ujarnya. 

Kemarin, Komisioner KPU, Viryan Aziz menyebutkan, bahwa jumlah petugas KPPS yang meninggal saat bertugas sudah ada 225 orang yang tersebar di berbagai darah di Indonesia. 

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Sedangkan, untuk korban KPPS yang sakit akibat bertugas pemungutan suara Pemilu berjumlah 1.470 orang. Jadi, totalnya petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit berjumlah 1.968 orang. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024