- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat melaksanakan tugas pemungutan suara akan mendapatkan santunan.
"Sudah dituangkan dalam Juknis (petunjuk teknis). Semacam SK (surat keputusan) untuk menentukan jumlah besaran santunan. Bagaimana penyalurannya, prinsipnya diberikan santunan sudah selesai," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2019.
KPU mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk besaran santunan yang akan diberikan kepada para korban meninggal sebesar Rp36 juta.
"Bisa dikonfirmasi ke kemententerian keuangan. KPU maunya hari ini selesai. Kalau besaran yang diusulkan KPU Rp36 juta," ujarnya.
Kemarin, Komisioner KPU, Viryan Aziz menyebutkan, bahwa jumlah petugas KPPS yang meninggal saat bertugas sudah ada 225 orang yang tersebar di berbagai darah di Indonesia.
Sedangkan, untuk korban KPPS yang sakit akibat bertugas pemungutan suara Pemilu berjumlah 1.470 orang. Jadi, totalnya petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit berjumlah 1.968 orang.