Jika Kesalahan Input Suara disengaja, Anggota KPU Terancam Penjara

Petugas memproses input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 di KPU Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

VIVA – Peristiwa salah input suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 melalui Aplikasi Sistem Perhitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dugaan kecurangan pemilu masih menjadi polemik hingga hari ini. KPU berdalih, kesalahan input suara tersebut terjadi karena human error.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Terkait hal itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS), Ismail Rumadan, menilai KPU harus bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan entri suara rakyat melalui aplikasi Situng tersebut. Karena kesalahan tersebut tidak hanya sekali.

"Alasan semacam ini tidak dapat dibenarkan atau diterima karena kesalahan yang terjadi berkali-kali. Oleh karena itu KPU tidak segampang itu meminta maaf atas kesalahan yang terjadi berulang-ulang tersebut, KPU harus bertanggung jawab secara hukum," kata Ismail, Kamis, 2 Mei 2019

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Ismail menjelaskan, sebagaimana ketentuan pidana dalam Pasal 505 Undang-undang Pemilu, bahwa anggota KPU yang karena kelalaiannya mengakibatkan kehilangan atau bertambahnya perolehan suara pasangan tertentu dapat dipidana. Ancaman hukumannya dapat di penjara selama satu tahun.

"Bahkan, kerugian perolehan suara yang dialami oleh salah satu peserta pemilu tersebut akibat adanya unsur kesengajaan dari KPU, maka berdasarkan Pasal 532 Undang-undang Pemilu dapat dipidana selama empat tahun penjara," ujarnya.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Diketahui, KPU sendiri mengakui bahwa telah terjadi kesalahan input dalam Situng dari 142 tempat pemungutan suara (TPS). KPU mengetahui adanya kesalahan entri data ini berdasarkan hasil monitoring ditambah dengan adanya laporan masyarakat. 

Rinciannya, temuan kesalahan dari laporan masyarakat sebanyak 38 TPS, kemudian temuan hasil monitoring yakni 104 TPS.

Sementara itu, berdasarkan data dari Tim relawan Informasi Teknologi BPN Prabowo-Sandiaga Uno diketahui sedikitnya 9.440 kesalahan input aplikasi Situng Pemilu 2019 milik KPU. Temuan itu diperoleh dari hasil verifikasi manual di Situs Situng KPU selama tiga hari terakhir, yakni sejak 27 hingga 29 April 2019. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya