- VIVA.co.id/ Reza Fajri.
VIVA – Kepala Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan yang mencurigakan saat Pemilu 2019. Namun dia enggan berspekulasi transaksi tersebut akan berujung penindakan di lembaga penegak hukum atau tidak.
"Bahwa ada laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, tapi itu sifatnya laporan dari pihak pelapor. Dalam hal ini, penyedia jasa keuangan maupun penyedia jasa barang ataupun jasa yang lainnya," kata Badaruddin kepada awak media di KPK, Jl. Kuningan persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2019.
Kendati begitu, ditegaskan Badaruddin, pihaknya masih harus menguji lagi laporan tersebut. Apakah memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak. Namun sebagian sudah dilaporkan PPATK kepada Bawaslu RI.
"Itu perlu diuji lagi apakah terjadi peristiwa hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jadi, kalau kami melakukan penelusuran, di situ kami sampaikan kepada Bawaslu atau nanti kepada pihak Kepolisian. Nanti para penyidik yang melengkapi," kata Badaruddin.
Dikonfirmasi apa laporan dimaksud yakni terkait transaksi Pilpres, Badaruddin enggan menjawab. Dia hanya menyebut paling banyak laporan tersebut terkait pemilihan legislatif. "Sekitar belasan kali. Ya baru kebanyakan tuh pemilihan legislatif." (mus)