Lakukan Kampanye Negatif dan Hitam, Bisa Dipidana

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA - Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, menjelaskan masyarakat yang menyampaikan black campaign maupun negative campaign bisa dikenakan sanksi pidana Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun Undang-undang ITE. Sebab, tak semua aktivitas pada masa kampanye bisa diterapkan Undang-undang Pemilu.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

"Orang-orang yang tidak termasuk dalam kategori pelaksana tim kampanye maka ini bisa masuk ke ruang tindak pidana lainnya, bisa dilakukan penyidikan oleh polisi. Itu pakai UU ITE atau UU KUHP seandainya ada tindak pidana di KUHP. Jadi tidak semua memang aktivitas di masa kampanye ini bisa diterapkan UU Pemilu, tapi bisa juga dengan UU lain," kata Abhan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.

Ia memastikan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian bila ada pelanggaran yang tak bisa menggunakan UU Pemilu. Bila masuk ke dalam tindak hukum pidana maka kasus akan diteruskan ke kepolisian.

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

"Bisa, bisa (polisi menindak), kalau itu pidana umum tidak harus melalui mekanisme Bawaslu. Bawaslu mekanismenya kalau pidana pemilu melalui sentra gakumdu. Tapi kalau memang sejak awal diketahui ada tindak pidana umum, polisi bisa langsung lakukan tindakan, misalnya dalam kampanye ada orang tawuran, itu oleh pidana umum juga bisa," kata Abhan.

Begitu pun dengan yang terjadi pada media sosial, bila ada black atau negative campaign yang dikategorikan melanggar kampanye ia menegaskan Bawaslu bisa take down atau menonaktifkannya. Lalu bisa juga terkena tindak pidana.

Gubernur Anies Hargai Proses Perhitungan Suara di Pemilu Serentak 2019

"Memang di PKPU diatur masing-masing tim kampanye peserta pemilu ini diperbolehkan maksimal 10 akun medsos tiap aplikasi. Jadi aplikasi ada berapa maksimal 10. Itu yang terdaftar memang sebagian banyak, yang banyak di luar yang daftar ini dan yang aneh-aneh itu. Kalau yang terdaftar itu baik-baik semuanya," kata Abhan. (ase)

ILUSTRASI - Pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019. (Grafis: TIMES Indonesia)

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

Klaim kemenangan hasil Pemilu 2019 harus pastikan dari sikap KPU.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2019