Diduga Kampanye Saat Seminar, Mantan Wagub Jateng Disemprit Bawaslu

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Calon anggota DPR RI daerah pemilihan 7 Jawa Tengah Heru Sudjatmoko disemprit Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Purbalingga, atas dugaan melanggar aturan kampanye. Mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2018 itu diduga melakukan kampanye dalam kegiatan seminar pendidikan.

Verrell Bramasta Berharap Prabowo-Gibran Lebih Fokus Pada Kemajuan Anak Muda

Koordinator Divisi Humas dan antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin mengungkapkan, mendapatkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu dari Panwascam Purbalingga. 

Dugaan pelanggaran kampanye oleh Heru dilakukan dalam kegiatan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Kabupaten Purbalingga, di gedung PGRI Kabupaten Purbalingga, 18 November 2018. Para peserta seminar itu merupakan guru-guru TK/PAUD se Kabupaten Purbalingga. 

Heboh Loker PT KAI Dianggap Sulit, Tere Liye: Kalau Mau Gampang Daftar Jadi Caleg DPR

"Berdasarkan rekomendasi Panwascam Purbalingga saudara Heru Sudjatmoko hadir dalam kegiatan itu dan terbukti telah melakukan kegiatan kampanye," kata Rofiudin di Semarang, Jumat, 30 November 2018. 

Dugaan kampanye terlarang yang dilakukan Heru, lanjut Rofi, dilakukan dengan ucapan permohonan dukungan dan penyebaran bahan kampanye dalam bentuk stiker dan kerudung yang dibagikan kepada peserta seminar. 

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Heru telah dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Purbalingga, 23 November 2018. Selain itu, Panwas juga telah memeriksa Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga Sarjono. "Terlapor mengakui telah melakukan kegiatan kampanye dalam kegiatan seminar tersebut," ujarnya.

Heru disebut telah melanggar Pasal 27 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 jo PKPU RI Nomor 33 Tahun  2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018. 

Sementara Ketua PGRI Purbalingga Sarjono juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Hasil kajian Panwascam Purbalingga tersebut, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk saudara Sarjono kasusnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, " ujar Rofiudin.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya