Dua Pejabat Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Gara-gara Reuni 212

Umat muslim mengikuti aksi reuni 212 di Monas Jakarta, Minggu (2/12/2018).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Bima Sena

VIVA – Dua pejabat Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Mereka, antara lain Dewi Pettalolo dan Puadi, masing-masing anggota Bawaslu RI dan Bawaslu DKI Jakarta.

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik soal pernyataannya berkaitan dengan kegiatan reuni 212 di lapangan Monas, Jakarta. Mereka menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye pemilu dengan hanya melihat peristiwa melalui media televisi.

"Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam aksi 212 tidak ada pelanggaran pemilu," kata Ketua Presidium Nasional Japri, Abdul Fakhridz Al Donggowi, di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

Bawaslu Akan Awasi Pembagian Bansos di Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, sebagai komisioner Bawaslu pusat dan DKI Jakarta, keduanya harus melihat sebuah peristiwa secara cermat dan mengecek sebelum mengeluarkan pernyataan ada atau tidak pelanggaran pemilu.

"Seharusnya mereka baik cara individu maupun secara kelembagaan melakukan verifikasi. Tidak etis memberikan pernyataan pers terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu sebelum verifikasi," ujarnya.

Bawaslu Didesak Panggil Pj Gubernur NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Atas dasar itu Presidium Nasional JAPRI menuduh kedua komisioner Bawaslu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.

"Dalam melakukan tugas, penyelenggara pemilu harus profesional dalam bersikap dan bertindak. Kami anggap mereka terburu buru dan terkesan tidak netral dalam hal ini. Karena itu kami meminta DKPP tegas dalam memeriksa dan mengambil keputusan terkait pengaduan ini," katanya. (umi)

Ilustrasi warga Wamena, Papua memasukan kertas suara saat berikan hak suaranya pada Pemilu

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Selain Kabupaten Puncak, pengawasan di Papua Tengah juga dikhawatirkan tak bisa maksimal saat Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024