Audiensi dengan FUI, KPU Jelaskan Orang Gila hingga WNA Dalam DPT

KPU menerima audiensi ormas FUI
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA – Komisi Pemilihan Umum kembali menerima audiensi dari Forum Umat Islam terkait proses penyelenggaran Pemilu serentak 2019.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Dari pertemuan, KPU menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan seperti daftar pemilih tetap yang sempat masuk Warga Negara Asing atau WNA dan juga isu pemilih dengan gangguan jiwa.

KPU menegaskan, orang dengan gangguan jiwa permanen tidak masuk sebagai daftar pemilih seperti isu yang sebelumnya dikatakan 14 juta jiwa.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Orang gila yang menggelandang di jalan dan asosial itu tidak akan kami data. Kami mendata yang ada di panti-panti, di rumah sakit jiwa," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jakarta, Rabu 6 Maret 2019.

Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner Ilham Saputra turut menghadiri audiensi. Dalam kesempatan itu, KPU menjelaskan bahwa tuna grahita atau orang keterbelakangan mental masuk kategori disabilitas.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Sebelumnya pertanyaan itu diajukan oleh Sekjen FUI Al Khaththath yang mempertanyakan isu 14 juta pemilih orang gila.

"Total disabilitas ada 363.200, sementara tunadaksa 100.765, tunanetra sebanyak 61.899, kemudian tunarungu 68.246, lalu tunagrahita dan mental 54.295, atau kalau dipresentase itu 0,0029 persen dari total DPT kita," kata Arief

Terkait isu 103 WNA masuk DPT, KPU telah memverifikasi setelah data dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Jumlah itu setelah dikroscek dengan sistem internal berkurang dua pemilih. Arief mengatakan, sebaran WNA berada di 17 Provinsi dengan yang terbanyak di Provinsi Bali.

"Dan ini (101 WNA) sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan pencoretan jadi dia kita keluarkan DPT." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya