Di Manggarai NTT, KPU Temukan 120 Ribu Surat Suara Rusak

Komisioner KPU Manggarai Rikardus Pentor memperlihatkan surat suara yang bolong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jo Kenaru

VIVA – Komisi Pemilihan Umum Manggarai, Nusa Tenggara Timur melakukan penyortiran terhadap 1.075.182 lembar surat suara. Proses penyortiran ini melibatkan 100 orang tenaga harian karena ditemukan surat suara rusak sebanyak 120.378 lembar.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Komisioner KPU Manggarai, Rikardus Jemmy Pentor menjelaskan jumlah surat rusak kemungkinan akan bertambah karena waktu penyortiran baru selesai pada Kamis lusa, 28 Maret 2019.

“Sebanyak 120.378 surat suara yang dianggap rusak ini merupakan hasil rekap kita selama 13 hari penyortiran. Karena masih tersisa 3 hari lagi maka jumlahnya kemungkinan bertambah,” kata Rikardus ditemui VIVA di tempat penyortiran surat suara di Jalan Wae Ces Kelurahan Karot Ruteng Selasa, 26 Maret 2019.

Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Rikardus mengatakan untuk surat suara Pilpres tercatat sebanyak 2.384 lembar yang rusak. Angka ini tercatat dari total 214.036 lembar surat suara. Kemudian, untuk surat suara Pemilu DPD ditemukan sedikitnya 7.588 lembar surat suara yang rusak.

Kerusakan terbanyak terjadi pada surat suara DPR RI dapil Nusa Tenggara Timur I berjumlah 58.263 lembar. Lalu, surat suara Pemilu DPRD Provinsi Dapil Nusa Tenggara Timur IV yang rusak sebanyak 34.914. Sementara, sisanya merupakan surat suara Pemilu DPRD Kabupaten berjumlah 17.229 lembar.

Bupati Manggarai Dikecam gegara Tega Pecat Ratusan Nakes, Wakil Bupati Berdalih Tak Dilibatkan

“Dari surat suara yang diketegorikan rusak paling banyak disebabkan karena sobek di pinggir maupun di bagian dalam surat suara. Petugas sortir paling banyak menemukan noda tinta pada lembaran suarat suara,” jelas Rikardus.

Kemudian, ia mengatakan, masalah surat suara ini sudah disampaikan ke KPU NTT melalui laporan harian selama penyortiran. Selanjutnya, kata dia, terkait surat suara rusak akan ditindaklanjuti oleh KPU RI untuk segera memproses surat suara pengganti.

“Begitu selesai sortir langsung dibuatkan berita acara dan laporan resmi supaya diproses lebih lanjut yakni mengganti surat suara yang rusak dengan yang baru," ujarnya.

Untuk diketahui, jumlah DPT Kabupaten Manggarai setelah ditambah DPK menjadi 110 ribu pemilih tersebar di 920 TPS di 12 kecamatan.

Laporan: Jo Kenaru tvOne, Manggarai-NTT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya