Hakim Vonis Bebas Para Terdakwa Korupsi Hotel Plago Labuan Bajo

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kupang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan para terdakwa korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS)/Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT. Sarana Investama Menggabar di Pantai Pede, Manggarai Barat, NTT, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Para Terdakwa, Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek dalam persidangan, Rabu, 3 April 2024.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Para Terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan dimulai dari Terdakwa Thelma, Heri, Lydia dan Bahasili.

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Selain itu, hakim meminta harkat dan martabat Para Terdakwa dikembalikan seperti sedia kala dan seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa dikembalikan kepada Para Terdakwa.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga tidak terbukti.

Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung PT. SIM, sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ilustrasi: Penyidik KPK saat rilis barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, kata hakim, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri No 17 tahun 2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Gubernur.

"Penggunaan apprisal independen menggunakan kata "DAPAT" jadi sifatnya tidak wajib," ujarnya.

Majelis menambahkan, dengan demikian unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 tidaklah terbukti.

Dilanjutkan majelis, soal unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, justru terbukti sebagai menguntungkan pihak Pemprov NTT dengan mendapatkan kontribusi tahunan, serta retribusi daerah dan pajak pendapatan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan adanya PT. SIM. Bahkan, Pemprov NTT terbukti sudah menguasai fisik bangunan Hotel Plago melalui pengambilalihan sepihak dari PT. SIM.

Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum Para Terdakwa dari Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto menyambut baik putusan majelis hakim.

Khresna mengklaim, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum. Terlebih lagi menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.

"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor degan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah," kata Khresna.

Dalam perkara pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 31.670 M2, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 5 tahun penjara untuk Thelma Debora Sonya Bana selaku mantan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Tahun 2012, 7 tahun penjara untuk Heri Pranoyo selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar.

Kemudian, 10 tahun penjara untuk Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT. Sarana Wisata Internusa dan 10 tahun penjara ditambah uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.8.5 miliar, serta perampasan aset pribadi yang terletak di Labuan Bajo namun tidak berkaitan dengan perkara ini.

JPU mendakwa Para Terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Primair dan Pasal 3 Subsidair UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Para Terdakwa dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp8,5 miliar sehubungan dengan nilai kontribusi yang seharusnya diperoleh dari tahun 2017 sampai tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya