Sidak ke 731 Klinik Kecantikan, BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Ilustrasi BPOM
Sumber :
  • VIVA/ David Rorimpandey

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengawasan dan investigasi di ratusan klinik kecantikan guna memeriksa produk-produk yang digunakan. Total, ada 731 klinik kecantikan yang diawasi oleh BPOM.

Dari TikTok ke Kehidupan Nyata: Kisah Inspiratif Aisyah, Kreator Affiliate Sukses Bantu Keluarga

Dari hasil pengawasan mulai dari 19-23 Februari 2024, ditemukan sejumlah produk-produk yang tidak sesuai ketentuan namun tetap digunakan klinik kecantikan. 

"Yang kita periksa adalah produknya, ternyata para wanita itu lebih banyak mengunjungi klinik kecantikan dan hasil pengawasan kami sebelumnya banyak juga di klinik kecantikan kita temukan produk yang tidak memiliki ketentuan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri dalam media briefing Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik pada Klinik Kecantikan Tahun 2024 di Kantor BPOM RI, Rabu, 3 April 2024.

'Wassalam' kalau PDIP dan PKS Juga Gabung Koalisi Prabowo, Menurut Peneliti BRIN

BPOM ciduk obat berbahaya yang beredar luas

Photo :
  • VIVA

Produk-produk itu, kata Kashuri, meliputi produk yang tak memiliki izin edar, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, kosmetik beretiket biru yang tak sesuai ketentuan. Kemudian, produk injeksi kecantikan hingga kosmetik yang kedaluwarsa. 

Aturan Impor Produk Elektronik Buka Peluang Industri Lokal Jadi Raja di Negeri Sendiri

Kashuri mengungkapkan, dari 731 klinik kecantikan, sebanyak 33 persen di antaranya menjual atau menggunakan kosmetik yang tak memenuhi syarat. 

"33 persen klinik kecantikan menjual atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi syarat. Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, alhamdulillah tahun lalu 41 persen yang tidak memenuhi syarat, jadi ada progres turun 8 persen," ujarnya.

"Tapi kita harapannya ya di bawah 1 persen, kalau bisa zero," kata Kashuri.

Kashuri melanjutkan, dari 33 persen tersebut, 11,5 persen di antaranya atau setara 5.937 produk merupakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Disusul skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan sebanyak 4,8 persen atau setara 2.475 produk.

Kemudian, ada kosmetik yang tidak memiliki izin edar ditemukan sebanyak 73 persen atau setara dengan 37.998 produk. 

"Kemudian, kategori obat-obat injeksi yang disuntik seperti vitamin C itu paling kecil 0,2 persen dan kosmetik yang sudah kadaluwarsa yang kita temukan 10 persen," tutur dia. 

Jika diakumulasikan, maka total kosmetik ilegal yang ditemukan sebanyak 51.791 produk dari 731 sarana klinik kecantikan. Temuan itu memiliki nilai ekonomis sebesar Rp2.804.818.000 atau Rp2,8 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya