Pemilu Makin Mepet, Jawa Tengah Masih Kurang 3,3 Juta Surat Suara

Kotak Suara Pemilu/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA – Jumlah kekurangan surat suara pemilu di Jawa Tengah mencapai 3,3 juta. Kekurangan itu terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di provinsi itu.

Kemendagri Dorong Pemda Terdampak Bencana Pangan Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun mengungkapkan, jumlah jutaan kekurangan surat suara itu berdasarkan hasil pengawasan aparatnya hingga 1 April 2019.

"Jumlah pasti yang kita temukan masih ada 3.342.9870 surat suara yang belum terpenuhi di kabupaten kota di Jawa Tengah," kata Anik di Semarang, Selasa, 2 April 2019.

Bertemu SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat Maju Jadi Jateng 1?

Ia membeberkan beberapa kabupaten/kota yang surat suara belum lengkap terbanyak, antara lain Kabupaten Sukoharjo 878.111 surat suara, Wonogiri 453.449 surat suara, Sragen 322.941, Grobogan 241.565, Boyolali 217.408, Kabupaten Magelang 173.772. Di Kabupaten/kota lain surat suara belum lengkap dengan jumlah kisaran puluhan ribu surat suara. 

Total kebutuhan jumlah surat suara di Jawa Tengah untuk pemilu 2019 mencapai 142 juta surat suara.

PKB Usung Kadernya Yusuf Chudlori Jadi Cagub Jateng di Pilkada 2024

Kekurangan pengiriman surat suara sangat bervariasi. Tapi paling banyak adalah surat suara untuk DPRD kabupaten/kota. Misalnya, di Kabupaten Sukoharjo, surat suara jenis DPRD Kabupaten, di Kabupaten Pati yang belum terkirim adalah surat suara jenis DPRD Kabupaten, Kabupaten Klaten surat suara jenis DPRD Kabupaten, Kabupaten Grobogan untuk DPRD kabupaten Dapil V, Kabupaten Sragen untuk DPRD Kabupaten dapil II, III, IV dan lain-lain. 

Belum lengkapnya kebutuhan surat suara itu, menurut Anik, karena beberapa faktor. Mulai dari basis data KPU adalah tambahan dua persen Daftar Pemilih Tetap secara global. Padahal kebutuhan riilnya adalah tambahan dua persen per TPS.

Kedua surat suara kurang karena selisih kurang atau lebih hitung antara yang tertera di dus surat suara dengan jumlah lembaran setelah dihitung. Ketiga kekurangan karena tidak lolos sortir yang disebabkan karena rusak. "Kekurangan juga karena perusahaan percetakan memang belum mengirim surat suara ke kabupaten/kota," ujarnya. 

Bawaslu Jawa Tengah meminta KPU agar segera bisa memenuhi belum lengkapnya surat suara di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sesuai dengan ketentuan, surat suara sudah harus terkirim secara lengkap ke kabupaten/kota paling lambat 30 Maret 2019.

Bawaslu Jateng juga mendorong KPU Provinsi agar mendesak KPU RI untuk mempercepat proses pengiriman. Sebab pengadaan surat suara merupakan kewenangan sepenuhnya KPU RI. Bawaslu Jawa Tengah meyakini KPU bisa segera memenuhi pengiriman surat suara yang belum lengkap di kabupaten/kota itu. 

Selain itu KPU diminta untuk bekerja keras dalam mengelola kebutuhan logistik pemungutan suara. Sesuai ketentuan, distribusi logistik pemilu harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas, dan efisien.

"Hari H pemungutan suara sudah semakin mepet. Apalagi jika surat suara sudah terkirim ke kabupaten/kota, nantinya KPU kabupaten/kota juga perlu melakukan sortir dan pelipatan. Belum lagi butuh proses pengepakan dan distribusi ke kecamatan-kecamatan hingga TPS," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya