KPU: Tak Ada Lembaga Publikasi Exit Poll Luar Negeri yang Terdaftar

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Komisi Pemilihan Umum menegaskan sejauh ini tidak ada lembaga yang mengeluarkan exit poll luar negeri yang terdaftar di KPU. Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan jika exit poll di luar negeri ingin merilis hasil pemilu secara resmi, maka hendaklah mendaftar ke KPU terlebih dahulu.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Untuk luar negeri enggak ada. Ya sebenarnya exit poll, quick count dan lainnya itu kan bagian dari partisipasi masyarakat. Kalau mau mengeluarkan secara resmi, maka mereka harus mendaftarakannya kepada KPU," kata Pramono Ubaid di kantornya, Senin, 15 April 2019.

Pramono menjelaskan selama exit poll tidak mengajukan ke KPU, maka hasil dari mereka bukan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Selama mereka tidak mengajukan ke KPU, maka hasilnya bukan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Pramono menuturkan perihal pidana bagi yang ilegal bukanlah wewenang KPU. Ia menyerahkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Proses pemungutan suara di luar negeri mengalami kekacauan. Di tengah situasi tersebut, sejumlah hasil exit poll pemungutan suara luar negeri beredar di media sosial. Masyarakat pun diminta untuk waspada.

Exit poll sendiri merupakan survei yang dilakukan segera setelah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS). Exit Poll mewawancarai kepada sampel pemilih yang dipilih di TPS tertentu.

"Tanya ke Bawaslu lah, kan kalau lembaga di dalam negeri itu yang menjatuhi hukuman asosianya bukan KPU," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya