Bawaslu Perintahkan KPU Lakukan Pemungutan Suara Susulan di Sydney

Para TKI antre untuk menyalurkan hak suara, Minggu, 14 April 2019.
Sumber :
  • Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo.

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bahwa terjadi pelanggaran prosedur dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Karena itu, Bawaslu memerintahkan agar pemungutan suara susulan dilakukan untuk pemilih yang sudah terdaftar sebelumnya.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"Telah mendapatkan keterangan dari Panwaslu Sydney. Penutupan TPS dilakukan pada pukul 18.00 waktu Sydney. Sementara banyak pemilih antre. sehingga pemilih tidak dapat hak pilih," kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Selasa, 16 April 2019 di kantornya.

Dengan penutupan TPS pada pukul 18.00 WIB, menyebabkan banyak yang tidak mendapatkan hak untuk memilih. Padahal ini disebabkan karena tejadi antrean.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Penutupan ini menurut Bawaslu tidak sesuai dengan prosedur, tata cara juga mekanisme yang telah diatur. Karena itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar pemilihan di Sydney dilakukan secara susulan

"Banyak yang tidak mendapat hak pilih, ini tidak sesuai, hajat umum dan keadilan pemilu," katanya.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Berikut rekomendasi Bawaslu:

Memerintahkan PPLN Sydney melaui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftar tapi belum mendapat memilih karena TPS sudah ditutup.

Pemungutan suara susulan ini hanya dilakukan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK. Mereka harus orang yang telah berada dalam antrean saat pemungutan suara pada 13 April 2019 lalu dilaksanakan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya