- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari merespons informasi yang beredar terkait aparat kepolisian yang meminta anggotanya mengumpulkan formulir C1. Menurut Hasyim, pada dasarnya formulir C1 yang asli itu merupakan milik KPU, dan tidak boleh ada pihak lain yang meminta formulir asli C1 tersebut.
"Formulir C1 itu yang punya KPU, kemudian salinannya diberikan kepada Panwas TPS, kemudian saksi-saksi TPS pemilu yang hadir, kemudian ada juga yang ditempel di PPS kelurahan," kata Hasyim ketika dikonfirmasi, Jumat malam, 19 April 2019.
Sedangkan kepolisian, menurut Hasyim, hanya memiliki tugas melakukan pengamanan dan bukan menjadi salah satu unsur yang mendapatkan salinan C1 tersebut. Namun, apabila unsur kepolisian ingin meminta salinannya, bisa mendapatkan salinannya melalui PPS.
"Pihak lain di luar itu kalau mau minta atau mau melihat ya mau fotokopi atau ya di kantor kelurahan, di PPS yah, di PPS itu tingkat desa atau kelurahan. C1 asli cuma satu dan hanya dimiliki KPU, yang beredar di luar itu salinan sifatnya," ujarnya.
Formulir C1 yang asli, kata Hasyim, semuanya dimasukkan ke dalam kotak bersama dengan surat suara. Nantinya, formulir C1 itu yang akan dihitung secara berjenjang.
"Ketika dimiliki polisi ya itu salinan. Aslinya (formulir C1) di KPPS dimasukkan ke dalam kotak, dihitung berjenjang di PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan) dan seterusnya. Lainnya itu salinan," ujarnya.