KPU Gelar PSU di Delapan Kabupaten di NTB

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud saat memantau pencoblosan di Kota Mataram
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat rencana akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di delapan kabupaten di NTB.

Heboh Pesawat Wings Air Hilang Kontak di Flores, Manajemen Kasih Penjelasan

PSU akan dilakukan tanggal 24, 25 dan 28 April 2019. Pada tanggal 24 April 2019 akan digelar PSU di TPS 14 Dusun Latonda Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Di sana akan digelar PSU presiden dan DPD RI karena sebelumnya pemilih tidak menggunakan hak pilihnya sesuai alamat e-KTP, tidak terdaftar di DPT dan DPTB tidak memiliki A5.

Pada hari yang sama PSU juga digelar di Kabupaten Bima. Masing-masing di TPS 5 Kawinda To'i Tambora, TPS 1 Desa Bolo Kecamatan Palibelo, TPS 5 Tente Kecamatan Woha dan TPS 5 Desa Maria Kecamatan Woha. Rata-rata PSU dilakukan karena pemilih tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

Untuk kabupaten dan kota lainnya akan digelar pada 28 April 2019. Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya, mengatakan PSU dilakukan di waktu berbeda karena mengkondisikan surat suara.

"Surat suara untuk keperluan PSU hanya tersedia sebanyak seribu lembar per dapil. Surat suara tersebut ada di KPU NTB, sementara surat suara DPRD kabupaten/kota ada di setiap kabupaten/kota," ujar Mars pada Selasa, 23 April 2019.

Kontraktor Proyek Inpres di NTT Tinggalkan Utang Miliaran Rupiah Kabur ke NTB

Dompu dan Kabupaten Bima diprioritaskan menggelar PSU lebih dahulu karena pertimbangan daerah terjauh dan melaporkan PSU lebih dahulu.

"Sedangkan PSU digelar 25 April untuk Kota Bim karena surat suara yang dibutuhkan untuk surat suara DPRD kabupaten/kota di mana memang surat suara sudah tersedia di kabupaten/kota," ungkapnya.

Pada 27 April 2019 digelar PSU di Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan Sumbawa.

Untuk Lombok Utara digelar di TPS 1 Dusun Lading-lading Desa Tanjung Kecamatan Tanjung, lantaran pemilu tidak dilakukan sesuai mekanisme. Kemudian di TPS 21 Dusun Sorong Jurang Desa Tanjung Kecamatan Tanjung, digelar PSU lantaran pemilih tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB. Kemudian, di TPS 20 Dusun Cupak Desa Seger Penjalin Kecamatan Tanjung lantaran pelanggaran administrasi pemilu.

Di Lombok Tengah digelar PSU di TPS 15 Dasan Balaye Desa Pengembur Kecamatan Pujut, lantaran surat suara ada yang telah tercoblos. Kemudian di TPS 8 Desa Aik Mual Kecamatan Praya, PSU lantaran terdapat pemilih menggunakan hak pilih orang lain karena orang tersebut berada di Malaysia dan Kalimantan Timur.

Kemudian di Kota Mataram digelar di dua TPS. Masing-masing TPS 5 Kelurahan Pagesangan Barat karena 30 pemilih memberikan suara dengan e-KTP luar Mataram dan tidak terdaftar dalam DPTB. Kemudian di TPS 4 Lingkungan Taman Kapitan, digelar PSU lantaran 13 pemilih belum melaksanakan pencoblosan presiden lantaran surat suara habis.

PSU di Lombok Timur digelar di TPS 20 Kelurahan Rakam Kecamatan Selong lantaran pemilih tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB.

Terakhir di Sumbawa PSU digelar di TPS 6 Desa Pada Suka Kecamatan Lunyuk, karena seorang pemilih menggunakan dua suaranya di TPS. Kemudian di TPS 10 Desa Jorok Kecamatan Utan, lantaran pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya