Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi, Amien Rais Tak Jadi

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Buntut pernyataannya soal seruan people power, calon legislatif PAN, Eggi Sudjana dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar dan melanggar Undang Undang ITE.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Laporan teregistrasi bernomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor bernama Dewi Tanjung. Dewi melaporkan Eggi dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.

"Saya melihatnya 17 April itu setelah beberapa menit quick count pilpres, di situ ada orasi Eggi Sudjana yang mengajak untuk mengadakan people power," kata Dewi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 24 April 2019.

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Joseph Suryadi Terancam 6 Tahun Bui

Dewi yang kenal dengan Eggi mengaku sudah coba mengonfirmasi kepada Eggi guna menanyakan maksud seruannya. Namun, Eggi tak merespons sampai akhirnya dia melaporkan ke polisi.

Pernyataan Eggi dinilai pelapor bisa memecah belah bangsa. Dewi pun merasa dirugikan atas ucapannya itu.

Cinta Ditolak, Pria Ini Sebar Foto Setengah Telanjang Gadis Idamannya

"Kebetulan saya memang melihat itu merasa terganggu jadi enggak menerima hal ini terjadi," ujar Dewi. 

Dalam membuat laporan, Dewi membawa barang bukti berupa video Eggi saat menyerukan gerakan people power. Pada awalnya, Dewi berencana melaporkan Amien Rais, namun karena bukti-bukti terkait pernyataan Amien Rais tak dibawa maka hal itu diurungkannya.

"Tadinya saya ingin melaporkan sekalian Pak Amien Rais, tapi di sini saya tidak menyertakan bukti rekaman yang harus saya berikan ke penyidik Polda Metro," kata dia lagi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya