KPU Tegaskan Situng Punya Dasar Hukum

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) menunjukkan berkas Caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pe
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Komisi Pemilihan Umum menegaskan 'Situng' atau Sistem Informasi Penghitungan yang bisa diakses publik melalui situs web KPU, merupakan pelaksanaan dari Peraturan KPU (PKPU) yang merupakan dasar hukum juga untuk Pemilu 2019. Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, selain merekap hasil pemungutan suara ke formulir C1, petugas KPPS ditentukan oleh PKPU untuk mengunggah juga pindaian C1 ke Situng.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Kita cek (ketentuan tentang Situng) ada kok di PKPU-nya. Mereka harus men-scan ke Situng. Jadi ada. Di PKPU-nya (ketentuan tentang Situng) ada," ujar Ilham di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.

Adapun, ketentuan itu diatur dalam pasal 20 ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. PKPU juga menerangkan Situng sebagai sarana bagi publik untuk bisa mengetahui data hasil rekapitulasi perhitungan suara.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Ilham juga menyampaikan KPU menyiapkan bukti-bukti kuat untuk membantah tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menganggap KPU curang dalam proses input data formulir C1 plano ke Situng. Bukti akan disampaikan dalam sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu sebagai tindak lanjut atas aduan BPN.

"Biarkanlah proses ajudikasi dan persidangan ini berjalan di Bawaslu, dan tunggu saja hasilnya. Prinsipnya, kita menyiapkan bukti-bukti yang kuat," ujar Ilham.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Ilham mengungkapkan KPU sendiri mengoperasikan Situng sebagai bentuk transparansi informasi lembaga itu dalam melaksanakan Pemilu 2019. Masyarakat bisa terus mencermati kemajuan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 yang diselenggarakan di seluruh tingkatan daerah di Indonesia melalui Situng.

"Sekali lagi bahwa, Situng ini adalah upaya kita untuk melakukan transparansi terhadap hasil pemilu dari tingkat bawah," ujar Ilham.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024