Fadli Zon: Gugat Pilpres di MK Buang-buang Waktu

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon, menegaskan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan kecurangan Pemilu 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Meskipun cara tersebut diatur dalam undang-undang, Fadli menilai menggugat lewat MK tidak akan efektif.

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu, saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS juga, tapi tidak ada satu box pun yang dibuka MK," kata Fadli Zon, di Kompleks DPR, Rabu, 15 Mei 2019.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Fadli bahkan menyebut tidak akan ada gunanya apabila perkara pemilihan presiden dibawa ke MK. Karena itu, dia yakin Prabowo-Sandi tidak akan membawa sengketa pilpres ke MK.

"Jadi MK itu enggak ada gunanya dalam persoalan memberikan judgement soal pemilu. Karena pengalaman yang lalu. Saya yakin Pak Prabowo dan Pak Sandi tak akan tempuh jalan MK," ujarnya.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Fadli kembali mengingat saat pilpres tahun 2014 lalu di mana saat itu kubu Prabowo-Hatta membawa sengketa pilpres ke MK. Tetapi tidak banyak berpengaruh karena dalam persidangan yang berjalan, seluruh bukti yang dibawa oleh timnya tidak ada satu pun yang dibuka oleh MK.

"Sudah buang-buang waktu, tuh yang namanya Mahkamah Konstitusi di dalam urusan pilpres, apalagi sebagian orang-orangnya berpolitik," ujarnya. (ase)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024