Satu Perempuan Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka

Polisi tangkap wanita penyebar video Penggal Kepala Jokowi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA –  Polisi telah menetapkan salah satu pelaku perekam perkataan Hermawan Susanto, yang mengancam hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jakarta, 10 Mei 2019 lalu, sebagai tersangka. Perempuan itu atas nama Ina Yuniarti .

RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

"Pelaku yang merekam dan menyebar video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 15 Mei 2019.

Dia diciduk di kediamannya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No.21, Bekasi. Pada saat ditangkap, pelaku (Ina) mengakui perempuan dalam video tersebut benar adalah dia dan ia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp.

Diduga Hina Jokowi, Ketua FPI di Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, satu wanita lain yang belakangan diketahui bernama Rosiana belum jadi tersangka. Hingga kini, dia masih berstatus saksi dan diperiksa intensif.

Polisi Pulangkan Ketua FPI di Sumut Yang Diduga ‎Menghina Jokowi

Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi', saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat lalu, 10 Mei 2019. 

Dalam video yang viral tersebut, Hermawan Susanto diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara, yakni Presiden, saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.

Dia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya