Ajukan Gugatan ke MK, Tim Prabowo Lengkapi dengan Daftar Alat Bukti

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Datangi MK Ajukan Gugatan Pemilu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim kuasa hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno, resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat malam, 24 Mei 2019. 

Giliran KPU, Bawaslu Sampaikan Penjelasan di Sengketa Pileg

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa perselisihan hasil Pilpres. Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu," kata kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di kantor MK Jakarta Pusat. 

Bambang menuturkan, dalam penyerahan permohonan ke lembaga Mahkamah Konstitusi itu dilengkapi dengan daftar alat bukti yang telah disiapkan sebelumnya. "Dan mudah-mudahan kita akan melengkapi alat bukti," katanya. 

Alasan KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024 karena Banyak Agenda Pilkada

Bambang berharap dengan penyerahan permohonan sengketa ini, sebagai upaya untuk menentukan harapan ke depan. "Kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres. Mudah-mudahan ini menjadi bagian penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang demokratis," katanya. 

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Bambang Widjojanto menyerahkan satu bundel berkas dan satu flashdisk permohonan sengketa pemilu kepada salah satu pejabat MK tersebut. 
 

Suara Nasdem Naik Ilegal di Dapil IX Jawa Barat, Gerindra Minta Pemilu Ulang di 53 Kecamatan
Hakim MK Saldi Isra

Hakim MK Soroti Tanda Tangan yang Mirip Semua di TPS Bangkalan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Panel II, Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bangkal

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024