Tim Hukum Prabowo-Sandi Serahkan 51 Barang Bukti ke MK

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Datangi MK Ajukan Gugatan Pemilu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah menyerahkan barang bukti masalah kecurangan Pemilihan Umum 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Giliran KPU, Bawaslu Sampaikan Penjelasan di Sengketa Pileg

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan, ada 51 barang bukti masalah pemilu yang diajukan lembaga MK tersebut. 

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi dan fakta. Baru 51," kata Bambang di kantor MK, Jumat malam, 24 Mei 2019. 

Alasan KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024 karena Banyak Agenda Pilkada

Tidak menutup kemungkinan, dari tim hukum pasangan nomor urut 02 itu akan melengkapi bukti lain seiring berjalannya proses persidangan di MK nantinya. "Kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," katanya.

Bambang pun merasa bersyukur dalam pengajuan gugatan ke MK telah berhasil atau diterima dengan baik pada malam hari ini. 

Suara Nasdem Naik Ilegal di Dapil IX Jawa Barat, Gerindra Minta Pemilu Ulang di 53 Kecamatan

"Alhamdulillah hari ini kami berhasil selesaikan permohonan ke MK, ada sekitar 8 orang tim lawyer yang ditunjuk oleh Pak Prabowo-Sandi  untuk mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa," katanya. 

Hakim MK Saldi Isra

Hakim MK Soroti Tanda Tangan yang Mirip Semua di TPS Bangkalan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Panel II, Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bangkal

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024