Tim Hukum Prabowo Persoalkan Laporan Dana Kampanye Jokowi

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 13 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menyatakan bahwa kosa kata jujur dan adil yang tercantum di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai landasan hukum tertinggi (the supreme law of the land). Menurutnya, kosa kata itu harus diimplementasikan, termasuk dalam sumbangan dana kampanye yang dilaporkan kepada masyarakat.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

"UU Pemilu mewajibkan peserta pemilu untuk membuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada publik," kata Denny melalui siaran persnya, Rabu 12 Juni 2019.

Denny menemukan fakta pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 tanggal 25 April 2019, tertulis sumbangan pribadi Joko Widodo sejumlah, bentuk uang Rp19.508.272.030, bentuk barang Rp25.000.000.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Sedangkan di Laporan Harta  Kekayaan  Pejabat  Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp6.109.234.704.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326?" kata Denny lagi.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Kemudian, lanjut Denny, pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok bernama Wanita Tangguh  Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan Rp33.963.880.000.

"Namun diketahui bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama," ujarnya.

Denny menuturkan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan ada sumbangan dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG yang masing-masing menyumbang sebesar Rp18.197.500.000 dan Rp19.724.404.138.

Kedua kelompok itu ditengarai berasal dari bendahara paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan, pertama, mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Dua, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp2.500.000.000. Dan tiga, teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam pemilu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mengungkapkan fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut menurutnya juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017.

"Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi “concern” dalam penetapan calon presiden dan wakil presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif," tuturnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya