KPU: Pemohon Sulit Hadirkan Saksi karena Tuduhan Tidak Didasari Fakta

Ketua KPU Arief Budiman saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi, mestinya bertanggung jawab untuk menghadirkan saksi dan barang bukti. Bukan justru membebankan kepada pembuktian kepada MK.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Dalam kasus ini, pemohon menuduh berbagai kecurangan dilakukan pihak terkait atau termohon. Karena pemohon yang mendalilkan kecurangan maka pemohon pula yang harusnya membuktikan," kata Ali di ruang sidang MK, Selasa 18 Juni 2019.

Ali juga menuding jika saat ini kubu pemohon merasa kesulitan untuk membuktikan dan menghadirkan saksi, itu bukan karena ancaman intimidasi. Tetapi karena pemohon memberikan peristiwa yang tidak jelas dalam dalilnya.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Kesulitan yang dihadapi pemohon bukan karena ancaman atau intimidasi yang selama ini digemborkan pemohon, akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang tidak didasari fakta dan bukti yang jelas," ujarnya.

Salah satu contoh kasus yang didalilkan pemohon adalah soal adanya pembongkaran kotak suara di depan mini market. Pada kasus tersebut, dinilai peristiwa itu tidak jelas lokasinya.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

"Misalnya pembukaan kotak suara di parkiran. Pemohon tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video, yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart. Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia, sehingga bagaimana MK memanggil saksi? Pasti tidak terungkap," ujarnya.

Hal itu sama saja pemohon memaksa MK membuktikan tuduhan yang tidak jelas. Diyakini mengenai hal tersebut tidak akan terungkap. (ren)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024