- VIVA/Reza Fajri
VIVA - Saksi pertama dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum, telah menyampaikan keterangannya dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai keterangan itu terlalu campur aduk.
"Sebenarnya kami menilai saksi tadi itu tidak menerangkan apa-apa sebenarnya. Apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli," kata Yusril di sela rehat sidang, Rabu 19 Juni 2019.
Menurut Yusril, Agus sebagai saksi fakta seharusnya cukup memaparkan fakta sesuai pertanyaan saja. Bukan membuat pendapat-pendapat pribadi layaknya saksi ahli."Ya karena kalau saksi itu hanya menjawab apa yang dia lihat, apa yang dia alami, apa yang dia dengar, apa yang dia tahu. Tapi saksi tidak boleh menganalisis dan tidak boleh menilai, bahwa ini manipulasi," ujar Yusril.
Mengenai jumlah DPT bermasalah, menurut dia, angka pemilih sebelumnya telah disepakati bersama. Menurut dia, saksi tak menjelaskan apa yang menyebabkan Prabowo menang atau Prabowo kalah.
"Itu kan sudah disepakati oleh pasangan calon, dan itu sudah disepakati parpol peserta pemilu. Jadi kalau timnya tidak puas itu urusan lain," kata Yusril.
Sebelumnya, Agus Maksum mengungkapkan ada ketidakwajaran data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap. Dia menyebut 17,5 juta DPT yang bermasalah.