MK: Seruan Pakai Baju Putih ke TPS Bukan Pelanggaran Pemilu

Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, bahwa salah satu dalil permohonan yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak terkait pelanggaran pemilu mengenai ajakan mengenakan baju putih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Dalil itu sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, selaku termohon, yang mempermasalahkan seruan baju putih. Hal itu mengacu pada pernyataan Jokowi sebagai calon presiden petahana kepada para pendukungnya.

Hakim Konsitusi Arief Hidayat mengatakan, ajakan menggunakan baju putih tidak terkait perolehan suara seperti tanggapan yang diajukan KPU. KPU sendiri dalam persidangan dalam sengketa pemilihan presiden, berdiri selaku pihak termohon.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Pihak terkait (Tim Jokowi-Ma'ruf Amin) menyatakan partisipasi pemilih meningkat secara drastis. Lagipula pemohon, menurut pihak terkait, (juga) meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua tim sukses (Prabowo-Sandi) Djoko Santoso," kata Arief saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Arief juga mengemukakan, selama persidangan, fakta seperti yang didalilkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi tidak terbukti. Maka dengan demikian, dalil pemohon tidak relevan atau dikesampingkan.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

"Selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih. Lebih-lebih pengaruhnya dalam perolehan suara," kata Arief.

Pada sidang sebelumnya, dalil permohonan yang dibacakan, Tim Hukum Prabowo-Sandi turut menyinggung ajakan mengenakan baju putih datang ke tempat pemungutan suara.

Ajakan yang datang dari calon presiden petahana Jokowi itu disebut telah melanggar asas pemilu yang rahasia dan bebas. Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto, bahkan menyebut Jokowi pada masa kampanye telah melanggar undang-undang.

"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar azas rahasia dalam Pilpres 2019," kata Bambang saat membacakan tuntutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Juni 2019. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya