Pilkada 2020 Tidak Ditunda, Busyro: Masa Pemerintah Enggak Dengar

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqqodas, di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat tak menunda Pilkada 2020 meski di tengah pandemi Corona COVID-19. Namun, permintaan agar pilkada sebaiknya ditunda terus disuarakan.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya

Salah satunya disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas. Ia menjelaskan alasan Muhammadiyah mengusulkan penundaan pilkada di tengah pandemi.

Menurut dia, usulan tersebut juga disampaikan Nahdlatul Ulama (NU) dan ormas keagamaan lain. 

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

“Masa pemerintah enggak dengar. Masa pak Jokowi enggak denger. Mudah-mudahan bersedia menunda Pilkada,” kata Busyro dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne 'Pilkada, Kenapa Takut', Selasa malam, 22 September 2020.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

Busyro mengingatkan dalam kondisi saat ini keselamatan rakyat harus jadi prioritas utama. Hal ini mengingat jumlah kasus positif dan kematian akibat COVID-19 terus meningkat setiap harinya. 

Ia mengingatkan bila pilkada tetap kekeuh dilaksanakan di masa pandemi COVID-19 maka akan menimbulkan banyak korban. Padahal, sudah diingatkan banyak pihak terkait pemerintah berpotensi digugat karena melanggar HAM.

“Mohon maaf andai bila ada pemaksaan kehendak Pilkada dilaksanakan, terjadi korban masif. Pemerintah sudah diingatkan, dan pemerintah tetap bersikeras menjalankan pilkada. Itu potensial pemerintah melakukan pelanggaran HAM,” ujar eks Ketua KPK itu.

Dia menyinggung terkait kelanjutan pilkada bisa masuk dalam pelanggaran HAM berat. Alasannya karena terstruktur, sistematis dan masif. 

“Pemerintah punya kewajiban menjaga keselamatan rakyatnya dari pilkada yang bisa ditunda,” katanya. 

Sebelumnya, Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sepakat pilkada tak ditunda. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja membahas pilkada pada Senin, 21 September 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya