Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 Larang Konser di Pilkada

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan yang melarang aktivitas yang menghadirkan massa seperti konser di Pilkada Serentak 2020. Itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020. Sebelumnya, komisi tidak bisa melarang aktivitas itu, karena diatur dalam perundang-undangan. Sehingga memunculkan kekhawatiran publik akan penyebaran COVID-19.

img_title Usung Kampanye 'Tenang Saja', Pegadaian Dongkrak Minat Investasi Emas dan Jaga Kepercayaan Nasabah

Tidak hanya konser, tapi juga aktivitas yang dimungkinkan menghadirkan massa seperti perlombaan hingga kegiatan sosial juga dilarang. Pasal yang melarang tersebut ada di Pasal 88C ayat 1, yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik".

img_title Gelar Kampanye Regional di Delapan Pasar Asia, Begini Strategi Terbaru dari Prudential

Baca juga: Mendagri Tito Bersurat ke KPU, Tak Setuju Ada Konser di Pilkada

Lalu, bagaimana format kampanye para pasangan calon yang biasanya menggunakan panggung untuk mengumpulkan massa? PKPU Nomor 13 tersebut mengatur, bahwa harus dilakukan secara daring atau lewat media sosial. Hal itu tercantum dalam Pasal 63 yang berbunyi: 

img_title Bangun Budaya Keselamatan Transportasi, Kemenhub Geber Kampanye Keselamatan Pelayaran di Cilacap

"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Pasal 57 mengatur mengenai kampanye di pilkada serentak, yang hanya bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye. Lalu model kampanye yang diizinkan juga penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan atau media daring. Serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

PKPU Nomor 13 tahun 2020 ini adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (ren)

Presiden AS Donald Trump.

Donald Trump Digugat Atas Dugaan Gunakan Anggaran Negara Buat Kampanye

Komite Nasional Partai Demokrat (DNC) secara resmi menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas dugaan menggunakan dana anggaran pemerintah untuk iklan politik.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut