Kampanye Pilkada Dimulai, Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Kepala Daerah

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Masa kampanye pilkada serentak 2020 akan dimulai pada Sabtu, 26 September 2020. Sesuai aturan, para petahana kepala daerah yang ikut maju bersaing dalam kompetisi pilkada harus mengajukan cuti.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Temui Prabowo Minta Dukungan Maju Pilgub Sulteng

Terkait itu, Kementerian Dalam Negeri sudah menugaskan 137 pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Hal ini untuk mengisi sementara posisi kepala daerah.

“Kemendagri menugaskan 4 pjs gubernur, dan 133 pjs bupati/wali kota dalam pilkada serentak 2020,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam pesan tertulis, Jumat, 25 September 2020.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Baca Juga: Pilkada Tangsel: Harta Putri Wapres Rp17 M, Keponakan Prabowo Rp23 M

Akmal menjelaskan para pjs yang baru ditunjuk ini sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri di pilkada.

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Akmal menjelaskan penugasan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.

“Yang menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” ujar Akmal.

Dengan pjs ini juga untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah daerah, maka mewujudkan tertib administrasi, dan kepastian hukum. Selain itu, menjaga stabilitas pemerintah daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada.

“Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan,” jelasnya.

Ia menekankan, pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

“Karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota cuti di luar tanggungan negara, untuk melaksanakan Kampanye,” jelasnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tugas dan wewenang pjs gubernur, pjs bupati, dan pjs wali kota adalah sebagai berikut:

a.    Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.    Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil; dan
d.    Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri; dan
e.    Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

“Selain hal tersebut di atas pjs juga mempunyai tugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan Pemerintah di antaranya menjalankan upaya penanggulangan penyebaran COVID-19. Serta mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan COVID-I9 serta penanganan dampak sosial dan ekonominya di daerah,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya