Kampanye Pilkada Dimulai, Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Kepala Daerah
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
a. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil; dan
d. Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri; dan
e. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
“Selain hal tersebut di atas pjs juga mempunyai tugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan Pemerintah di antaranya menjalankan upaya penanggulangan penyebaran COVID-19. Serta mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan COVID-I9 serta penanganan dampak sosial dan ekonominya di daerah,” katanya. (ase)