Tito Ingatkan Lagi Kepala Daerah Kampanye Lewat Medsos dan Daring

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kampanye tatap muka dan pengumpulan massa seharusnya tidak dilakukan oleh semua kandidat pilkada 2020. Jika ada pertemuan maka itu pun mesti dibatasi.

Tito Bongkar Borok ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Tawarkan Diri Menangkan Paslon

“Pertemuan terbatas itu pun hanya dibatasi betul, terutama daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal elektronik. Tapi, sebanyak mungkin didorong untuk menggunakan sarana media daring, elektronik," kata Tito melalui siaran pers, Jumat, 25 September 2020.

Tito mendorong para kandidat menggunakan media elektronik dan media sosial untuk kampanye. Dengan demikian, cara ini bisa menghindari kerumunan massa pada saat kampanye.

Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

"Sebanyak mungkin didorong untuk menggunakan sarana media daring dalam jaringan elektronik, baik media konvensional ada TV, radio, media cetak, media sosial yang sekarang luar biasa,” ujar Tito.

Baca Juga: 4 Pejabat Kemendagri Dilantik Jadi Plt Gubernur

Tim RIDO Daftarkan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK Besok, Kubu Pram Doel Siapkan Tim Hukum

Menurut dia, perkembangan media saat ini mampu mendorong kandidat calon kepala daerah untuk melakukan tatap muka secara langsung dengan warga. Cara itu bisa membuat masyarakat pemilih tetap aman karena tanpa berhadapan langsung secara fisik.

“Aplikasi seperti Zoom, live streaming di YouTube, Instagram, Twitter, grup-grup sosial media, yang itu bisa mencapai ribuan, puluhan ribuan orang. Ini yang kita harapkan ada perubahan tata cara berkampanye di tahun 2020, karena ada pandemi COVID-19. Ini yang saya minta sama-sama kita tegakkan, menghindari kerumunan sosial, " jelasnya.

Kemudian, Tito menyampaikan perlunya menerapkan penggunaan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan (3M). Upaya ini sebagai cara untuk pencegahan penularan virus corona. 

“Kemudian melakukan tracing, dan karantina bagi yang positif. Serta memperkuat kapasitas kesehatan, treatment untuk yang sakit. Di samping tentunya dalam pilkada ini kita harus amankan juga gangguan konvensional terutama konflik-konflik,” ujarnya. (ase)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Ada 252 Permohonan Perkara Pilkada di MK Termasuk Pilgub Sumatera Utara

Pasangan cagub-cawagub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala, mengajukan permohonan perselisihan hasil atau sengketa pilkada, ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024