Terkait Rangkap Jabatan, DKPP Periksa Ketua KPU Karangasem Bali

DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggaraan pemilu
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

"Teradu selaku ketua KPU Kabupaten Karangasem diduga merangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris pada Organisasi Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem," kata Putu.

img_title Putusan Sidang MKD: Nafa Urbach Langgar Etik, Dinonaktifkan Tiga Bulan

Dalam sidang ini, Putu juga menyertakan alat bukti berupa SK MDA Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA-Bali/IX/2020 tentang Pengurus/Prajuru MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, tanda tangan Krisna dalam dokumen penerimaan honorarium pengurus MDA Kabupaten Karangasem pada Januari-Maret 2020, dan percakapan via WhatsApp antara staf Sekretariat MDA Kabupaten Karangasem yang meminta tanda tangan surat kepada Krisna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalil aduan di atas pun dibantah oleh Krisna. Kepada majelis, ia mengaku telah mengundurkan diri dari kepengurusan MDA Kabupaten Karangasem pada 23 Agustus 2017, setahun sebelum ia menduduki posisi ketua KPU Kabupaten Karangasem untuk periode 2018-2023.

img_title Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Krisna mengaku tidak tahu kenapa namanya masuk dalam SK MDA Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA-Bali/IX/2020. "Bahkan untuk kembali menegaskan, saya kembali membuat surat pengunduran diri sebagai pengurus MDA Karangasem pada 18 Agustus 2020," ujarnya.

Kepada majelis sidang, Krisna mengakui bahwa dirinya sudah dua periode menjadi komisioner KPU Kabupaten Karangasem.

img_title Kasus Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti, Kompolnas Bakal Klarifikasi ke Polri

Dalam sidang, majelis sempat menunjukkan alat bukti berupa dokumen penerimaan honorarium pengurus MDA Kabupaten Karangasem pada Januari-Maret 2020 yang terdapat tanda tangan Krisna di dalamnya.

Saat melihatnya, Krisna mengakui bahwa tanda tangan tersebut memang tanda tangan dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa tidak pernah membuat tanda tangan dalam dokumen yang menjadi alat bukti itu.

"Yang membuat tanda tangan saya adalah pengurus MDA Karangasem yang bernama I Wayan Putu Widyanata," ungkap Krisna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika ditanya oleh majelis, Krisna mengakui bahwa dirinya memang belum sempat memikirkan tindakan yang akan diambilnya terkait pemalsuan tanda tangan ini. "Saya belum terpikirkan untuk ambil tindakan karena kesibukan saya," ujarnya.

Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Didik Supriyanto yang menjadi ketua majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali yang menjadi anggota majelis, yaitu AA Gede Raka Nakula (unsur KPU), Ketut Udi Prayadi (unsur masyarakat), dan Ketut Ariyani (unsur Bawaslu). (art)

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati.

Komisi I DPRD Kota Bandung Perkuat Pengawasan Konten Digital dan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut