Tito Karnavian Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas selama Pilkada

Mendagri Tito Karnavian saat Rapat Dengan Komisi II DPR. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ratusan aparatur sipil negara (ASN) melanggar asas netralitas mereka dalam rangkaian pilkada serentak 2020. Ada 827 orang ASN yang dilaporkan dan 606 di antaranya dianggap melanggar netralitas.

Tito Bongkar Borok ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Tawarkan Diri Menangkan Paslon

“Ada 606 ASN yang dianggap melanggar dan dapat rekomendasi dari Komite ASN karena ujung tombaknya Komite ASN. Sebanyak 362 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat atasan untuk diberikan sanksi," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Masih ada 72 ASN yang belum disanksi. Namun, dalam hal ini, Tito mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri akan segera mendesak pejabat yang bersangkutan untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Mendagri Tito Ungkap Ada Transaksional Mutasi Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024

Pada Senin, 23 November 2020, Kementerian Dalam Negeri akan menggelar rapat koordinasi bersama kementerian terkait dan penyelenggara pemilu. Dalam rapat itu, akan diberikan penekanan kepada kementerian dan penyelenggara pemilu bahwa konflik harus dicegah dan konsisten dalam menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Selain permasalahan COVID-19, juga akan diberikan penekanan kepada kementerian terkait dan penyelenggara pemilu untuk terus menyosialisasikan pentingnya menggunakan hak pilih dan datang ke TPS bagi masyarakat.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Boleh Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif di Daerah

Baca: Langgar Aturan, APK Milik Gibran Ikut Dicopot

Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Profesor Ilmu Pemerintahan Ingatkan Prabowo Harus Pastika Tanggal Pemerintah Pindah ke IKN

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menilai tanggal pindahnya pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu diteken dalam sebuah peraturan.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024