Langgar Aturan, APK Milik Gibran Ikut Dicopot

APK Gibran Rakabuming yang tak sesuai aturan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA – Tiga pekan jelang pemungutan suara Pilkada Solo, petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Polisi, dan TNI menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) ilegal pasangan calon. Sebanyak 155 APK milik kedua pasangan calon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Suparjo alias Bajo berhasil dicopot lantaran melanggar aturan.

Beredar Video Lama Perlakuan Gibran Rakabuming Terhadap Penjual Es Teh, Warganet Senggol Gus Miftah

Penertiban APK kali ini dilakukan dengan pembagian dalam dua tim yaitu wilayah utara dan selatan. Tim tersebut menyisir APK yang dipasang di sejumlah jalan maupun tempat yang masuk zona terlarang seperti jalan protokol, tempat ibadah, sekolah, pohon, dan lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh VIVA, jumlah total yang ditertibkan sebanyak 155 APK yang terdiri atas 38 APK pasangan calon Gibran-Teguh. Pun, 116 APK milik pasangan calon Bajo dan 1 APK milik PAN. 

Gunakan Pesawat Ini ke Semarang, Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Netizen

"Kita tetap seperti kemarin, yang melanggar Perwali Nomor 2 Tahun 2009 itu yang kita utamakan yang harus kita lepas," kata Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Solo, Muh Muttaqin di Solo, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Pilkada Surabaya: Relawan Eri Tegaskan Tak Gentar dengan Intimidasi

Gibran Rencanakan Sekolah AI Pertama di Indonesia, Perusahaan Amerika Siap Bantu

Ia mengungkapkan, selain melepas APK yang melanggar perwali, pihaknya juga akan melepas spanduk-spanduk yang direkomendasikan oleh KPU Solo. 

"Jadi ada dua masalah yang kita kedepankan, perwali sama rekomendasi dari KPU," ujarnya.

Penertiban APK yang melanggar aturan tersebut bakal digelar selama dua hari hingga Rabu, besok. APK yang ditertibkan mulai dari baliho, umbul-umbul, spanduk maupun yang lainnya. "Semua APK yang melanggar akan kita lepas," kata dia.

Muttaqin mengungkapkan, penertiban APK pasangan calon kepala daerah disasar meliputi yang terpasang di jalan protokol, jalan provinsi, jalan kabupaten hingga kelurahan. 

"Selama dua hari ini mudah-mudahan menjangkau hingga wilayah kelurahan," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya