Bawaslu Jambi Tangani 67 Pelanggaran Pilkada
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi sudah menangani sebanyak 67 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Berdasarkan hasil rekap data hingga pertengahan November yang dikeluarkan oleh Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi, sudah menangani 43 temuan pelanggaran dengan rincian 36 pelanggaran dan tujuh bukan pelanggaran sedangkan kasus laporan ada 24 kasus terdiri atas tujuh kasus pelanggaran dan 14 bukan pelanggaran, demikian rilis yang diterima dari Humas Bawaslu Jambi, Senin.
Dari ke-43 temuan pelanggaran Pilkada serentak di Provinsi Jambi itu ada beberapa kasus yang terdiri atas lima kasus pelanggaran administrasi, sembilan kasus kode etik, satu kasus pidana dan 28 kasus hukum lainnya diantaranya dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Koordiator Divisi Penanganan Pelanggaran Wein Arifin, mengatakan dari beberapa dugaan laporan yang dilaporkan berdasarkan temuan dan laporan, satu diantaranya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri.
"Yakni kasus tindak pemilihan yang dilakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh saat pembagian Bantuan sosial (Bansos) mengajak warga memilih calon tertentu, dan divonis dengan pidana denda Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan," kata Wein Arifin.
Dari rekap data penanganan pelanggaran ada yang masuk temuan maupun laporan ada tidak masuk pelanggaran. Namun saat ini Bawaslu Provinsi Jambi menerima satu laporan dugaan pemilihan yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu, dan belum bisa diekspos. (ant)