KPU Pariaman Musnahkan 559 Lembar Surat Suara Rusak

Ilustrasi sortir-surat-suara rusak (antara)
Sumber :

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 559 lembar surat suara yang rusak untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) provinsi setempat dengan cara dibakar.

"Surat suara yang rusak itu merupakan hasil sortir seluruh surat suara yang kami terima," kata Ketua KPU Pariaman Aisyah usai pemusnahan surat suara rusak di Pariaman, Selasa (8/12).

Ia menyebutkan kondisi kerusakan ratusan lembar surat suara tersebut yaitu tidak memiliki nama untuk seluruh pasangan calon, warnanya berbeda, robek, dan terlipat atau mengkerut.

"Surat suara rusak karena terlipat atau mengkerut ini cukup banyak dari yang lainnya," katanya.

Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan bersama unsur Pemerintah Kota Pariaman, kejaksaan negeri setempat, TNI, dan Polri serta disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah dilepasnya pendistribusian logistik Pilkada Sumbar di Pariaman yang langsung ke tingkat Panitia Pemungutan Suara.

Ia menyebutkan surat suara yang didistribusikan tersebut mencapai 66.871 lembar yang jumlah itu dilebihkan 2,5 persen dari jumlah pemilih di Pariaman yaitu 65.159 orang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pariaman Riswan mengatakan kehadiran pihaknya hanya untuk memastikan apakah surat suara rusak tersebut betul-betul dimusnahkan.

Namun hal tersebut tidak menjadi permasalahan oleh Bawaslu karena pihaknya sekarang fokus pada TPS yang berpotensi terendam air ketika hujan.

"Hasil pendataan teman-teman di lapangan potensi ini ada, nanti akan kami tinjau ke lokasi," kata dia.

Ia menyampaikan jika hal tersebut ditemukan maka pihaknya akan merekomendasikan pemindahan TPS karena dapat mengganggu proses pemberian hak suara di hari pemilihan jika terjadi hujan. (ant)

Rekapitulasi Nasional, Suara PDIP Tertukar dengan Golkar di Seoul
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024