Pilkada Serentak Digelar, Satgas COVID-19 Ingatkan Komitmen Ini

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, keberhasilan penyelenggaraannya ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak ada penularan kasus COVID-19. 

Daftar 15 Pasangan Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Karena itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak hari ini, 9 Desember 2020, semua pihak khususnya penyelengara pemilu dan paslon harus memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat.

"Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon," kata  di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020. 

Angka Golput di Pilkada 2024 Tinggi, Wamendagri: Faktor Cuaca dan Jenuh

Pada pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan. Mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

"Aturan ini wajib dilakukan dan bukan imbauan semata," katanya. 

Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Bisa Diimingi-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

Penyelenggara bertanggung jawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung. 

"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," ujarnya. 

Dalam hari pelaksanaannya, tim Satgas COVID-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya. Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas COVID-19 daerah harus memberikan teguran. 

"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (COVID-19) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku. 

Untuk masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, ditegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS. 

Ia mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan COVID-19.

Tugas masyarakat, menurut Wiku, cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya.  

Lalu, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas. 

"Ingat, Pilkada serentak tahun 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggung jawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari COVID-19," katanya. 

Sekadar mengetahui KPU telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS. Yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, dan sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). 

Kemudian, masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37 derajat celsius.

Seperti dijelaskan di paragraf awal, kasus COVID-19 masih tinggi. Untuk itu patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Menjauhi Kerumunan, serta Mencuci Tangan Pakai Sabun.

#ingatpesanibu
#satgascovid19
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak
#pakaimasker

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya