Patuhi Prokes, Polri Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Pilkada Serentak 2020 digelar hari ini, Rabu, 9 Desember. Sebanyak 100.359.152 pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpinnya. Pilkada kali ini digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Golkar Siapkan Menantu Pakde Karwo Lawan Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajak masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya   dengan baik tapi dengan menetapkan protokol kesehatan. 

"Ayo gunakan hak pilihnya dengan baik. Polri dan TNI akan menjamin keamanan warga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Desember 2020.

Cak Imin Sebut Sosok Cagub Jatim dari PKB Harus Pede Lawan Khofifah: Kita Pertimbangkan Ketokohan

Argo menjelaskan, pilkada serentak saat ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Pandemi COVID-19 membuat pelaksanaan pilkada diatur secara ketat dengan protokol kesehatan.

Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kata Argo, telah dilakukan tes swab antigen sebelum melaksanakan tugasnya di tempat oemungutan suara (TPS). Karena itu, Argo menyebut masyarakat tak perlu khawatir tertular COVID-19.

PKB Siapkan Calon Saingan Ridwan Kamil di Pilgub Jawa Barat

"Petugas KPPS yang di TPS semuanya sudah dilakukan tes swab antigen. Jadi dapat dipastikan petugas yang bertugas bebas COVID-19," ujarnya.

Selain itu, Argo juga meminta masyarakat yang menyampaikan hak pilihnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti tetap memakai masker mulai dari menuju ke TPS, di dalam TPS hingga pulang kembali ke rumah. "Jaga jarak saat di TPS dan sehabis mencoblos langsung kembali ke rumah dan mencuci tangan," katanya.

Baca juga: Mendagri Tito Pastikan Pencoblosan Besok Siap 100 Persen

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel

Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Hakim Batalkan Status Tersangka TPPU

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024