KPK Beri Peringatan ke Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020

- vivanews/Andry Daud
VIVA – Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 telah digelar pada Rabu, 9 Desember. Siapa yang menang, sudah terlihat gambarannya dari quick count atau hitung cepat. Walau hasil akhir masih harus menunggu hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum.
Dengan hasil pilkada ini, maka akan ada kepala daerah baru atau yang melanjutkan. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mereka, untuk menjauhi praktik rasuah. Para kepala daerah terpilih diharapkan merupakan pemimpin yang berintegritas yang menjalankan roda pemerintahan secara transparan dan bersih dari korupsi.
"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca juga: Beda Nasib Keluarga Jokowi, Ma'ruf Amin dan Prabowo di Pilkada 2020
Peringatan itu bukan tanpa alasan disampaikan KPK. Hingga Oktober 2020, KPK telah menjerat 143 kepala daerah. Terdiri dari 21 gubernur dan 122 bupati/ wali kota. Jumlah itu belum termasuk Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap dan ditetapkan KPK sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Dari jumlah itu, sebagian kepala daerah yang terjerat korupsi masih berusia muda. Misalnya saja Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Bupati Lampung Utara yang dijerat KPK atas kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Saat dibekuk dan ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Oktober 2019 silam, usia Agung masih 37 tahun.
Selain Agung, terdapat nama Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2017 atau saat masih berusia 44 tahun. Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (42 tahun) dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola (38 tahun). Bahkan, Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari dijerat KPK saat masih berusia 29 tahun. KPK berharap daftar kepala daerah tersandung korupsi tidak semakin bertambah panjang.