Jaksa Ungkap Pelanggaran selama Pilkada 2020

Ilustrasi Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada 2020
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kejaksaan Agung bersama Bawaslu dan Polri menangani berbagai kasus terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu saat pilkada-2020">Pilkada 2020, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) komitmen untuk mengawal momentum tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejaksaan tengah memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Indonesia sebelum proses pilkada digelar. Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diurutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada.

“Model kasusnya pun beragam. Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon (pasangan calon),” kata Leonard pada Jumat malam, 11 Desember 2020.

Berikutnya, Leonard mengatakan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ada 8 kasus dimana ada anggota DPR RI yang sedang reses menghadiri kegiatan pasangan calon dengan foto yang gesturnya simbol kampanye. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Riau menangani 7 laporan.

“Pelanggaran juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara,” ujarnya.

Bukan cuma itu, Leonard mengatakan Kejaksaan Tinggi lainnya juga melaporkan sedang menangani perkara dugaan pelanggaran pilkada seperti Maluku ada 6 laporan, Jawa Barat ada 5 laporan, Papua dan Lampung ada 5 laporan juga.

Kemudian, Lampung dan Kalimantan Timur ada 4 laporan termasuk Sulawesi Tengah, Gorontalo serta Sulawesi Utara. Selain itu, Jawa Tengah ada 3 laporan, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat juga ada 3 laporan.

Halaman Selanjutnya
img_title