Jaksa Ungkap Pelanggaran selama Pilkada 2020

Ilustrasi Pilkada 2020
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kejaksaan Agung bersama Bawaslu dan Polri menangani berbagai kasus terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu saat pilkada-2020">Pilkada 2020, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) komitmen untuk mengawal momentum tersebut.

img_title Kejaksaan Belum Temukan Indikasi Korupsi dalam Penanganan Kasus Karhutla

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejaksaan tengah memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Indonesia sebelum proses pilkada digelar. Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diurutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Model kasusnya pun beragam. Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon (pasangan calon),” kata Leonard pada Jumat malam, 11 Desember 2020.

img_title Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Segera Disidangkan, Kali Ini Soal Penyitaan Aset

Berikutnya, Leonard mengatakan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ada 8 kasus dimana ada anggota DPR RI yang sedang reses menghadiri kegiatan pasangan calon dengan foto yang gesturnya simbol kampanye. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Riau menangani 7 laporan.

“Pelanggaran juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara,” ujarnya.

img_title Febri Diansyah Tegaskan Praperadilan Dikabulkan Tak Berarti Perkara Febrie Adriansyah Gugur

Bukan cuma itu, Leonard mengatakan Kejaksaan Tinggi lainnya juga melaporkan sedang menangani perkara dugaan pelanggaran pilkada seperti Maluku ada 6 laporan, Jawa Barat ada 5 laporan, Papua dan Lampung ada 5 laporan juga.

Kemudian, Lampung dan Kalimantan Timur ada 4 laporan termasuk Sulawesi Tengah, Gorontalo serta Sulawesi Utara. Selain itu, Jawa Tengah ada 3 laporan, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat juga ada 3 laporan.

Lalu Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara ada 2 laporan. Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing 1 kasus.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon. Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah Indonesia terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Selain itu, Sunarta meminta aparat Kejaksaan bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan, dan pendayagunaan birokrasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut